Prostitusi Artis : KUPAS TUNTAS Banyak Artis Yang Terlibat,

pelaku tidak masuk pidana seberapa jauh penyelidikan prostitusi artis.


Mas Taufiq, berpendapat sekarang telah menjadi UUD mengacu pada KUHP memang ada 1 atau 2 yang menangani prostitusi tapi terhadap pelacur pengguna jasa tidak bisa karena memang tidak diatur. Barang siapa yang mata pencaharian dengan sengaja memudahkan program cabul. Kalau kita paksa polisi, polisi akan kesulitan. Pasal ini adalah momentum untuk dimasukan. Jadi sekarang masyarakat mendorong agar terselesaikan, norma prostitusi dimasukan ke aturan. Seakan UUD itu mantra, KUHP disahkan itu bisa disahkan tapi sekarang belum karena harus disepakati DPR dan pemerintah. Sebuah UUD harus disepakati pemerintah dan DPR. Kita menunggu masukan masyarakan apa yang kurang dan perlu ditambah termasuk masalah prostitusi. yang sekarang mucikarinya.
Mas Reza, berpendapat pelacuran garing, merupakan bentuk sanki sosial pada para pelaku. Kita tidak pantas menggunakan semantik halus untuk pelanggaran. Pedagangan orang sebagai pelacur, kalau beracu pada UUD tidak ditemukan pasal. Selain itu kita bisa menggunakan sanki dengan trobosan hukum dalma KUHP terkait perzinahan, harus ada orang yang mau mengadukan pasangan 45 orang telah melakukan perzinahan. Yang lain prostitusi daring ada UUD IT E, UUD pornografi orang yang memproduksi dan sengaja menjadikan objek dirinya sebagai pornografi ada terobosan hukum yang bisa digunakan untuk ekspektasi publik bisa maksimal. Masyarakat awam punya keinginan para seleb bisa kena sanki, ada artis dulu terciduk tapi tidak bisa ditangani. Silahkan cek penderitaan apa yang mereka para pelacur dengan 80 jt. ada di Beijing memilah pelacur, pertama sukarela, yang kedua tidak sadar. Khawatir dengan 80 jt pertransaksi itu orang sengaja untuk jadi pelacur bukan karena ekonomi saja.  
Pa frans dari polda jawa timur menjelaskan bawa perkembangan sebenarnya maraton, baru 2 hari semua media mendesak agar lebih maju. Karena desakan membuka 45 nama lagi dan 100 nama dari majalah model dewasa. Perkembangan masih normal untuk pembuktian. Selama ini belum ada nama, dan harus dibuktikan berhubungan dengan tema, tidak berani membuka karena belum kuat bukti. 2 selebriti masih saksi, belum pelaku baru 2 hari. Penangkapan baru sabtu, ingat ini kasus biasa karena ada publik figure sehingga semua media mengarah ke prostitusi. Jangan terlalu didesak polisi normal saja. Dasar hukum kepolisian menentukan 2 nama untuk saksi wajib lapor, karena mulai dari S sudah cukup lama 2 minggu dari laporan online maupun cyber hari H tanggal 5 januari ketika penangkapan ternyata ada publik figure, kenapa wajib lapor saja ? artinya dinamika penyelidikan masih berjalan, seperti terungkap nama lain. Kalau dia bukan merupakan pekerjaan utama masa harus dipaksakan jadi tersangka. Kalaupun pekerjaan memang seperti itu pasti akan ditingkatkan penyidikan itu.

Prof Sulistiwati untuk membahas fenomena prstitusi belum ada hukum. Beliau berpendapat untuk mendapat payung hukum kita harus mengetahui mendasar fenomena tersebut tidak berdiri sendiri, siapa mereka mereka jadi PSK kenapa mereka bukan suatu identitas beragam setidaknya ada liberal, kalau diibiratkan kerucut, kerucut tertinggi PSK yang berjumlah kecil, sedikit pendidikan tinggi, berasal dari keluarga kaya, uang banyak, mereka melayani pelanggan terbatas, kedua mereka PSK banyak tidak punya pilihan mereka butuh ekonomi dan melayani lelaki hidung belang tidak kaya, yang ketiga itu benyak, banyak perempuan muda tidak bisa hidup layak sehingga harus melayani lelaki miskin pada masyarakat. Jadi jika ingin menyelesaikan PSK adalah soal kemiskinan, kepada orang miskin agar tidak jadi pelacur. Fenomena pelacur tidak sederhana, tidak hanya karena kemiskinan, KDRT, prustasi, memutuskan untuk terjun pelacur terkait juga politik yang tidak bermartabat. Mengapa hanya perempuan sedangkan pelaku tidak sama diberikan perhatian. 

Comments

Popular Posts